KedaiPena.Com – Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan baru wajib membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri pada 1 Januari 2019. Aturan tersebut salah satunya merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan membuatkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri dalam aturan baru itu. Selama penyimpanannya, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.
“Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yang ditempuh ini konsisten dengan uu lalulintas devisa, uu 24/99, mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI terkait rekening simpanan khusus (RSK),” ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Apa yang dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia ini sudah persis seperti saran ekonom senior Rizal Ramli di berbagai kesempatan, baik di forum-forum kampus maupun di berbagai media.
Disebutkan, untuk membuat rupiah stabil, Rizal Ramli meminta pemerintah untuk mewajibkan eksportir menempatkan hasil ekspornya masuk ke sistem keuangan.
Hal ini karena dana hasil ekspor, menurut dia berada banyak ditempatkan di luar negeri seperti di Hong Kong dan Singapura.
“Wajibkan eksportir untuk tempatkan hasil ekspor ke dalam. Caranya harus wajib, masukkan dalam sistem sehingga cadangan devisa membaik dan kurs rupiah stabil,” kata dia.
Rizal Ramli mencontohkan Thailand yang hasil ekspornya masuk lima persen, dan mengubah undang-undang (UU). Sekarang dana hasil ekspor sudah lebih besar masuk ke Thailand.
“Kita bisa lakukan, Jokowi keluarkan Perppu,” kata dia.
Rizal Ramli juga mengungkapkan, sebenarnya usulan untuk wajibkan eksportir bawa pulang devisa ini sudah pernah disampaikan kepada Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada suatu rapat koordinasi di Bank Indonesia pada akhir tahun 2015.
Tapi sayangnya, mereka tidak menghiraukan usul Rizal Ramli yang menjabat Menko Maritim saat itu.
Laporan: Ranny Supusepa