KedaiPena.Com-Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini diketok pada 29 Mei 2024, dimana putusannya mengubah tentang syarat usia peserta Pilkada.
Dalam putusannya, MA menyebut calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Sementara, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
“Merujuk kepada MA setuju ya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi kepada peserta Rapat Panja RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Putusan ini sama artinya dengan Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Dalam prosesnya, putusan MK ini berimplikasi pada gagalnya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Lewat kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang kini bisa maju Pilkada. Pasalnya, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan, saat Kaesang sudah berusia 30 tahun.
Menkumham Supratman Andi Agtas yang juga hadir dalam rapat juga menyepakati hal ini.
“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” ungkap Supratman.
Laporan: Tim Kedai Pena