KedaiPena.Com- Pemkot Tangsel melalukan penyesuaian anggaran perjalanan Dinas. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo merespon SE Mendagri No.910/4350. Dalam SE tersebut ada penyesuaian anggaran perjalanan Dinas khusus OPD.
“Salah satu alasannya melakukan penyesuaian-penyesuaian yang terakhir ini berkaitan dengan relokasi,” ujarnya, Jumat, (19/11/2021).
Ia mengaku, pemkot Tangsel juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi 40% belanja penunjang. Hal ini, berkaitan pengurangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Meski demikian, kata dia, untuk kunjungan kerja DPRD kalau yang mergernya tidak ada. Tetapi, penunjangnya atau kesatuannya dapat kena pengurangan.
Bambang menjelaskan, pencapaian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) saat ini masih terus berjalan.
“Walaupun sebenarnya sudah selesai, dalam artian kebijakan-kebijakannya sudah oke. Turunan dari kebijakan ini yang sampe sekarang masih melakukan pembahasan di badan anggaran,” terangnya.
Saat disinggung realisasi APBD 2022, Bambang menjelaskan, Pemkot Tangsel menargetkan sekitar Rp,3,4 triliun.
“Nilainya mungkin kisaran antara 3,4 T sampai 3,5 T yang kita alih ajukan di angka sekitar 3,4 T sekian, itu juga masih sangat dinamis. Karena belum final,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Melalui SE tersebut Tito mengingatkan agar pemerintah daerah mengubah budaya kerja.
Salah satunya dengan melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat. Selain itu dia meminta agar daerah mengurangi belanja yang tidak efisien.
“Dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur,” tulis Mendagri dalam SEnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021).
Laporan: Sulistyawan