KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengikuti aturan Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan Upah Minimum Kota dan kabupaten (UMK) tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin saat menanggapi terkait rencana penetapan UMK 2021 untuk Kota Serang yang menjadi sorotan dari berbagai pihak.
“Kita mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi Banten, kalau Pemerintah Provinsi Banten menaikan mungkin kita ada upaya untuk meningkatkan. Tetapi jika Provinsi itu tidak menaikan berarti kami juga sama dengan Provinsi jadi akan mengikuti aturan itu,” ucap Syafrudin kepada wartawan, ditulis, umat, (6/11/2020).
Pertimbangan untuk tidak menaikkan UMK, lanjut dia, lantaran situasi pandemi covid-19 dan kondisi para pengusaha pada tahun ini tidak seperti sebelumnya.
“Pertimbangannya karena situasi seperti ini mungkin para pengusaha juga tidak seperti tahun-tahun kemarin, kemudian kami akan mengikuti aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Menurutnya, untuk menaikan UMK Kota Serang sangat berkemungkinan kecil, lantaran kondisi yang tidak memungkinkan.
“Kecil kemungkinan Kota Serang untuk dinaikan karena kondisi keadaan yang tidak memungkinkan,” tandasnya.
Diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021, alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.
Laporan: Muhammad Lutfi