KedaiPena.Com – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir enggan ambil pusing terkait dengan dipersoalkannya iklan rekening donasi bantuan kampanye di media massa yang menampilkan pasangan nomor urut 01 tersebut.
“Silahkan saja Bawaslu menyelidiki-nya,” ujar Inas dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Sabtu (20/10/2018).
Inas mengungkapkan bahwa TKN hingga saat ini sedang fokus untuk rapat menyusun program kerja pasangan yang memiliki slogan ‘Indonesia Maju’ ini.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPR ini memastikan bahwa TKN juga tidak dirugikan dengan persoalan tersebut.
“Tidak ada yang dirugikan kecuali kubu sebelah mencak-mencak,” tegas Wakil Ketua Komis VI DPR RI ini.
KPU sendiri menyebut iklan tersebut seharusnya memang tidak diperbolehkan. Sebab, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang kampanye Pemilu 2019, tepatnya mulai 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.
“Mestinya nggak boleh dari segi waktu. Jadi kampanye di media massa, itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dimintai konfirmasi, kemarin.
Sedangkan, Bawaslu RI tengah menindaklanjuti iklan nomor rekening untuk donasi Jokowi-Ma’ruf karena berpotensi mengandung unsur pelanggaran kampanye. Bila terbukti bersalah, ada ancaman hukum terkait hal ini.
“Sedang didalami sebagai temuan, didalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran yang berpotensi melanggar. Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai,” ungkap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
“Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di Pasal 492 pidana dan denda,” beber dia.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, mengaku setuju dengan apa yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu.
Jeiry mengatakan bahwa pemasangan iklan yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin sebuah pelanggaran aturan pemilu.
“Itu pelanggaran dan ada hukumanya. Pelanggaran besar ada pidanya bila melanggar,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh