KedaiPena.Com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Senin, (15/8). Kali ini salah satunya menimpa jurnalis MNC, Andri Syafrin yang sedang melakukan peliputan sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Jalan SMA Dua Medan, Sumatera Utara.
Pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan sweeping dengan mengambil paksa camera, id card dan dompet Andi Safrin. Selain barang-barangnya dirampas, Andi Safrin juga mengalami luka di bagian pelipis mata.
Atas dasar kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), meminta agar pelaku dari Oknum TNI yang melakukan penganiayaan tersebut di proses hukum.
“Memproses secara hukum pelaku kekerasan yang juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999,†ujar Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana dalam keterangan resmi diterima redaksi, Senin (15/8).
Selain itu, Yadi menegaskan, terkait barang-barang yang dirampas oleh oknum TNI AU juga diminta untuk segera dikembalikan. “Pihak TNI AU mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU,†katanya.
Selain dua tuntutan tersebut, Â lanjut Yadi, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan.
“Selanjutnya, IJTI juga menghimbau kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab,†pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara warga Sari Rejo dan personil TNI AU di Polonia kembali pecah. Bentrokan itu diduga dipicu adanya pengukuran lahan yang dilakukan oleh personil TNI di lahan yang juga di klaim sebagai milik warga.
Selain Jurnalis Andri Syafrin, seorang jurnalis lainnya dari Tribun Medan, Array Argus juga menjadi korban kekerasan oknum personil TNI AU pada saat kejadian itu. Array juga terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
(Dom)