KedaiPena.Com- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, jika pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Selain Ihsan, KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Semarang Ngesti Nugraha dan Ketua Komisi DPRD Kendal Munawir serta Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID19, Rizki Maulana dan Firmansyah.
Lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh