KedaiPena.com – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyambut baik langkah pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer LPG 3 kilogram untuk kembali beroperasi. Walaupun, mereka harus berganti nama menjadi sub-pangkalan.
“Pengecer resmi ditetapkan, dan hanya boleh menjual LPG 3 kg kepada masyarakat miskin,” kata Fabby, Selasa.
Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah untuk memberikan jeda waktu untuk penataan rantai distribusi setelah kebijakan pengecer menjadi subpangkalan resmi, agar dapat berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa komunikasi pemerintah kepada publik menjadi hal krusial dan harus menjadi pertimbangan penting untuk mengumumkan aturan baru ini.
“Kebijakan baru ini harus disosialisasikan seluasnya kepada masyarakat. Manfaatkan kanal informasi pemerintah dan media sosial untuk mengkomunikasikan kepada publik,” ujar Fabby lagi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan para pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Pengecer resmi atau sub-pangkalan itu dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” kata Menteri ESDM Bahlil.
Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Menteri ESDM Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucapnya.
Laporan: Ranny Supusepa