KedaiPena.com – Mantan Menteri Sosial Partai Golkar, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp2,250 miliar terkait dugaan pengurusan PLTU Riau-1.
“Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan, ketikamembacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (15/1).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang juga penanggung jawab Munaslub didakwa dengan sengaja telah menggerakan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk meminta uang pada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Karena terdakwa ingin menjadi pengganti antarwaktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa masa jabatan selama 2 tahun yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih,” tambah jaksa Ronald.
Jaksa menuturkan pemberian uang itu disinyalir agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau 1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo.
Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP ke PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU. Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo minta bantuan Novanto supaya bisa dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII, yang membidangi energi. Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Itu dilakukan Eni untuk bantu Kotjo mendapat proyek PLTU.
Di tengah jalan, Novanto dijerat KPK terkait kasus e-KTP. Selanjutnya Eni Saragih koordinasi dengan Idrus Marham mengenai proyek PLTU Riau-1, karena posisi Idrus sebagai Plt Ketum Golkar.
Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo pada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.
“Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017 sesuai keinginan terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017,” jelas jaksa Kotjo.
Selain itu, Idrus juga disebut meminta Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pada perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.