KedaiPena.Com -Â Terkait penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor suntik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku akan melakukan kajian lanjut terkait implementasi hukum itu.
“Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang membuat kajian – kajian tentang implementasi hukum kebiri. Kementerian hukum dan HAM berencana belajar ke negara-negera yang telah menggunakan sistem hukuman seperti itu,†kata Yohana saat ditemui di komplek Parlemen Senayan (13/6).
Ia menjelaskan, secara mekanisme, hukuman kebiri nanti akan dibentuk dalam 3 peraturan pemerintah, yaitu PP untuk rehab, kebiri serta pemasangan Chip untuk para pelaku kekerasan seksual.
“Saat ini 3 PP tersebut sedang di proses kementerian serta lembaga terkait, dan mudahan – mudahan dari hasil kajian tersebut bisa dijadikan landasan kita untuk berdiskusi dengan IDI,” tutupnya.
Diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamanahkan pelibatan IDI sebagai eksekutor hukuman kebiri. Terkait itu, IDI pun melayangkan penolakan, dengan alasan bertentangan dengan sumpah dan kode etik Dokter.
(Apit/Dom)