KedaiPena.com – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif dan peningkatan inflasi diyakini harus menjadi landasan untuk peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 7 hingga 8 persen.
Direktur Eksekutif Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono mengemukakan bahwa sudah selayaknya peningkatan UMP untuk tahun 2023, lebih tinggi dibandingkan UMP tahun 2022.
“UMP tahun 2022 yang berdasarkan PP No. 36/2021 sebagai turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, hanya naik rata-rata 1,09 persen. Dibandingkan dengan inflasi tahun 2022 yang diperkirakan ada di kisaran 6-7 persen, kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen, jelas sangat tidak memadai, upah riil buruh tertekan luar biasa di tahun ini,” kata Yusuf, Rabu (9/11/2022).
Ia menyampaikan kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen, juga tidak sebanding dengan produktivitas buruh, yang dapat dicerminkan dengan pertumbuhan ekonomi 2022 yang diperkirakan akan di atas 5 persen.
“Untuk UMP 2023, serikat buruh menuntut kenaikan UMP 13 persen, yang berasal dari ekspektasi inflasi 8% dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Sedangkan kalangan pengusaha menghendaki kenaikan UMP 2023 setara dengan kenaikan UMP tahun 2022, yaitu di kisaran 1-2 persen saja,” ungkapnya.
Yusuf menyatakan bahwa dalam kondisi perekonomian 2023 yang akan sulit, seiring resesi global, kenaikan UMP minimal setidaknya harus mengkompensasi inflasi.
“Dengan proyeksi inflasi tahun depan yang akan lebih tinggi, menurut saya UMP 2023 minimal harus naik di kisaran 7-8 persen. Ketika nanti resesi berakhir, perekonomian sudah kembali pulih, UMP selain memperhitungkan inflasi juga harus memperhitungkan kenaikan produktivitas buruh yang ditunjukkan oleh proksi pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa