KedaiPena.Com – Kebutuhan angkatan tenaga kerja sebanyak 3,8 juta setiap tahunnya di Indonesia harus direspon dengan penyiapan tenaga kerja yang siap pakai. Salah satunya melalui penguatan pendidikan vokasi.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan Kementerian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi dapat memiliki kontribusi konkret untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki daya saing dan siap pakai.
“Ide Menristek Dikti tentang tenaga pengajar di pendidikan vokasi tidak harus berpendidikan S2 tentu akan menimbulkan masalah karena jelas bertentangan dengan Pasal 46 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni dosen harus memiliki kualifikasi minimum lulusan magister untuk program diploma atau program sarjana,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (10/12).
Anang pun tidak menampik, salah satu jalan keluar mengatasi ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif dan siap pakai salah satunya melalui jalur vokasi.
Menurut dia, saat ini mayoritas sarjana yang dihasilkan adalah sarjana yang berorientasi riset, bukan vokasi.
“Membuat terobosan terkait pendidikan vokasi itu sangat penting, tapi jangan sampai terobosan itu justru melanggar UU,” ingat Anang.
Musisi asal Jember ini mengusulkan agar presiden mempertimbangkan menerbitkan Perppu soal Dosen dan Guru salah satunya dengan menambah norma soal pengajar atau dosen bidang vokasi yang tidak harus bergelar magister.
“Namun berhubung UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2017, saya mengharapkan agar segera dibahas perubahannya mengingat pentingnya pendidikan vokasi,” jelas Anang.
Mantan suami Krisdayanti itu pun menggaris bawahi penguatan pendidikan vokasi akan memberi efek nyata mulai soal ketersediaan tenaga kerja, daya saing yang tinggi serta penguatan ekonomi nasional.
“Pemerintah harus juga membuat terobosan untuk menambah prodi vokasi dan mulai mengikis paradigma bahwa sarjana lulusan S1 lebih baik dari DIII atau DIV,” tandas Anang.
Laporan: Muhammad Hafidh