SELASA 11 Juli yang lalu, Romli Atmasasmita diundang oleh Pansus Angket KPK ke DPR. Ia dinilai oleh politisi DPR sebagai pakar yang memahami KPK. Alih-alih memahami KPK secara benar, Romli justru memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat perihal institusi KPK kepada Pansus.
Berikut empat kekeliruan Romli dalam membaca data dan informasi:
1. Â Â Menyebut ada 36 kasus korupsi di KPK yang tanpa bukti permulaan yang cukup. Romli menyebutnya informasi tersebut berasal dari plt Pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki. Namun sehari berselang, Taufiqurrahman Ruki menyanggah informasi tersebut dan menyebutnya tidak benar.
2. Â Â Menuding ICW menerima dana dari KPK. Padahal, tidak ada satupun audit BPK RI yang menunjukkan bahwa KPK RI memberikan dana kepada ICW. Kekeliruan paling fatal saat menyebut ICW menerima dana hibah dari KPK sebesar 424 juta rupiah. Padahal dana tersebut merupakan dana saweran pembangunan gedung KPK yang dihimpun dari public tahun 2012 yang lalu.
3. Â Â Dalam bukunya, Romli mengutip data statistik laporan gratifikasi dari penyelenggara negara kepada KPK yang naik dari 2011-2014. Kesimpulannya aneh karena menyebut kewibawaan KPK menurun tajam. Antara data dan kesimpulan tersebut tidak simetris dan melompat-lompat. Padahal meningkatnya pelaporan gratifikasi menunjukkan penyelenggara punya kesadaran untuk melaporkan sebuah penerimaan yang bukan hak mereka. Akan tetapi, Romli lagi-lagi menuding KPK yang salah.
4. Â Â Menuding pencegahan KPK hanya ceremonial. Padahal kerja wilayah pencegahan, salah satunya unit gratifikasi menunjukkan peningkatan laporan public. Di saat yang sama, KPK melakukan penataan di sektor Minerba dan kehutanan untuk mencegah korupsi perizinan, pajak yang bertujuan untuk meningkatkan pemasukan negara.
Oleh Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo