KedaiPena.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didorong untuk melakukan audit kepada sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara yang diduga menggunakan anggaran negara untuk influencer atau buzzer.
Demikian disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat menanggapi temuan dari ICW terkait pengelontoran dana secara besar-besaran oleh Pemerintah untuk ragam aktivitas digital, salah duanya media sosial dan influencer.
“Semakin membuktikan kalau buzzer itu memang ada. Karena pakai uang negara baiknya BPK RI audit serius soal ini. Agar tidak jadi gosip, jelas penerima dan penggunaannya,” tegas Jansen dalam akun twitter pribadi miliknya, Jumat, (21/8/2020).
Permintaan Jansen sendiri didasari lantaran makna buzzer saat ini bukan promosi kinerja pemerintah. Influencer dan buzzer sudah beralih fungsi dan makna saat ini.
“Tapi menyerang dan membully orang- orang kritis di media sosial,” tandas Jansen.
Diketahui, dalam kajian ICW yang terbaru berjudul Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Milyar Anggaran Influencer?, disebutkan lembaga negara telah melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di masing-masing situs LPSE.
Kata dia, ada total 34 kementerian, lima LPNK, dan dua institusi penegak hukum–Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI–yang ditelusuri oleh lembaganya. Penelusuran anggaran dilakukan pada periode 2014 hingga 2018.
Dalam temuannya ICW menyebut anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas digital sebesar itu dibagi berdasarkan instansi. Anggaran terbanyak dipegang oleh Kepolisian RI.
Rinciannya sebagai berikut :
Kementerian Pariwisata : Rp263,29 miliar (44 paket)
Kementerian Keuangan : Rp21,25 miliar (17 paket)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Rp1,95 miliar (14 paket)
Kepolisian RI : Rp937 miliar (12 paket)
Kementerian Perhubungan : Rp11 miliar (11 paket)
Kemenkominfo : Rp12,27 miliar (9 paket)
Kemenko Perekonomian : Rp2,7 miliar (8 paket)
Badan Koordinasi Penanaman Modal : Rp2,15 miliar (4 paket)
Kementerian PUPR : Rp3,47 miliar (3 paket)
Kementerian Dalam Negeri : Rp1,35 miliar (2 paket)
Laporan: Muhammad Hafidh