KedaiPena.Com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diharapkan dapat memberikan sanksi terhadap Firli Bahuri Cs atas polemik pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Pasalnya, pengembalian penyidik yang dipekerjakan itu dinilai telah melanggar administrasi.
“Dalam hal ini Dewan Pengawas harus bertindak. Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (15/5/2020).
Menurut Kurnia, pengembalian Kompol Rossa ke Polri dilakukan secara paksa. Bahkan, pengembalian tersebut secara prosedur mengandung pelanggaran yang serius.
Ada empat argumentasi yang bertentangan dengan pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
Pertama, masa kerja Kompol Rossa baru akan selesai pada September 2020 mendatang. Kedua, Kompol Rossa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK.
Ketiga, Kompol Rossa hingga kini masih menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, Pimpinan Polri resmi menolak pengembalian Kompol Rossa ke instansinya.
“Pada sisi lain, penting juga untuk menggali motif dari Pimpinan KPK yang terlihat begitu semangat untuk mendepak Kompol Rossa dari KPK,” kata Kurnia.
Kurnia menduga, motif pengembalian Kompol Rossa ke Polri memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Sebab, Kompol Rossa tergabung dalam tim yang menangani perkara suap PAW anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.
“Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia ‘dibuang’ oleh Pimpinan KPK?” kata Kurnia.
Laporan: Muhammad Hafidh