KedaiPena.Com- Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta, agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta mengawasi penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Permintaan ini disampaikan ICW guna memastikan tidak adanya upaya sistematis dari pihak manapun, termasuk internal KPK untuk menghalangi penanganan kasus ini.
“ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
ICW juga mengingatkan internal KPK, termasuk pimpinan dan pejabat lainnya untuk tidak menghambat proses dengan melokalisir kasus suap ini berhenti pada Juliari Batubara.
“ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu Pimpinan, Deputi, atau pun Direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara,” tegas dia.
Permintaan kepada Dewas dan peringatan kepada pejabat KPK disampaikan lantaran ICW menilai lembaga antirasuah terkesan enggan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus pada Rabu (27/1). Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Ihsan mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik. Hingga kini, tim penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus.
“Sampai saat ini KPK terlihat enggan untuk memanggil beberapa orang yang diduga memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos. Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” ujarnya.
Padahal, kata Kurnia, terdapat sejumlah hal yang sudah sepatutnya didalami dan dikembangkan tim penyidik terkait kasus ini. Salah satunya mengenai alasan Kementerian Sosial memberikan proyek pengadaan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu.
Kurnia melanjutkan, berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama.
Namun, berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos.
“Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?,” tutup dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh