KedaiPena.com – Menyikapi kasus dugaan korupsi Badan SAR Nasional (BASARNAS), Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut pemecatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Johanis Tanak.
ICW mengungkapkan alasannya adalah karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Masalah ini harus dihadapi dengan bijak. Informasinya terkesan memutarbalikkan fakta, membuat penegak hukum yang bekerja di KPK dianggap salah, dan ini diberikan justifikasi oleh pimpinan KPK Johanis Tanak sebagai kesalahan dari penyelidik,” kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dikutip Senin (31/7/2023).
Agus menyatakan bahwa tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.
“Sebenarnya, ini adalah masalah mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik bekerja berdasarkan perintah. Mereka tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan OTT tanpa adanya perintah dari pimpinan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Agus meminta, Dewan Pengawas harus segera memeriksa Johanis Tanak.
“Karena ini adalah masalah serius yang dapat merusak integritas penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Jika tidak ada tindakan dari Dewan Pengawas, kami akan melaporkannya,” ucap Agus.
Laporan: Ranny Supusepa