KedaiPena.Com- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan bagian dari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan dugaan itu berdasarkan keterangan resmi KPK mengenai perkara yang dihentikan berkaitan dengan korupsi, satu di antaranya melibatkan aparat penegak hukum.
“Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).
Diketahui, Firli Bahuri meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga. Sehingga dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan.
“Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara,” tegasnya.
ICW, kata Kurnia, sudah memprediksi penghentian kasus jauh-jauh hari. Menurut dia, hal itu semakin menegaskan bahwa kinerja KPK di bawah komando Filri dipertanyakan.
“Kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima.
Menurut Kurnia proses penghentian perkara pada ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
“Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh