KedaiPena.com – Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk transparan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Adapun transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
“ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data. Agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?” kata Egi, ditulis Jumat (23/2/2024).
Ia menyebutkan ICW mendorong KPU untuk mengaudit Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024, untuk mengetahui alasan KPU menggunakan Sirekap pada Pemilu 2024.
“Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Jadi, kami ingin memeriksa dokumennya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
Egi menyatakan langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa