KedaiPena.Com – Usulan MPR RI untuk melakukan amandemen UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Istiqamah ICMI Muda Pusat A. M. Iqbal Parewangi dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat dengan tema Amandemen UUD 1945, Kepentingan Rakyat Atau Oligarki.
“Amandemen di tengah pandemi adalah bentuk dari penghianatan terhadap penderitaan rakyat, amandemen butuh biaya besar di tengah situasi ekonomi tidak stabil dan pandemi yang membuat rakyat menderita. Amandemen adalah proyek konstitusi MPR di tengah tengah penderitaan rakyat,” ujar Iqbal Parewangi dalam keterangan tertulis, Senin, (30/8/2021).
Padahal, kata Anggota DPD RI periode 2014-2019, Presiden Jokowi memerintahkan agar tidak ada kotak pandora yang dibuka dalam pembahasan amandemen terkhusus masa jabatan 3 periode.
Menurutnya justru pembahasan PPHN itu adalah kotak pandoranya, karena pembahasan tersebut akan berdampak besar kepada sistem kenegaraan Indonesia dan menjadi pintu masuk perubahnya konstitusi-konstitusi lainnya.
Ketua MPW ICMI Muda Provinsi Sumut
Sayed Faisal menyampaikan, bahwa amandemen konstitusi memang terjadi di berbagai negara. Ia mencontohkan negara AS mengamandemen UU sebanyak 45 kali.
Namun, di Indonesia UU nya sudah cukup bagus dengan produk konstitusi KUHP dan UUD 1945, karenanya mandemen UUD 1945 menurtnya dampak berdampak krusial terhadap sistem konstitusi dan politik di Indonesia.
Laporan: Muhammad Hafidh