KedaiPena.Com- Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki babak akhir. Para terdakwa yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati akan dijatuhkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan,Senin,(13/2/2023).
Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku akan kecewa jika tuntutan Jaksa Putri Candrawati terkabulkan. Menurutnya apa yang sudah dilakukan Putri Candrawati terhadap anaknya itu dianggap sangat keji sehingga dirinya tidak ikhlas jika hanya dijatuhkan 8 tahun penjara.
“Lutri Candrawati disini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunnda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat- sangat miris hati. Itu membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa,” ujar Rosti Simanjuntak.
Rosti menambahkan, kasus pembunuhan rencanan terhadap anaknya ini terjadi atas ulah Putri Candrawati yang memberikan informasi kepada suaminya Ferdy Sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo memiliki jabatan di kepolisian, tepatnya di Polri sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” katanya.
Rosti menekankan, apa yang sudah dilakukan oleh pasang suami istri itu merupakan tindakan yang salah. Seharusnya, Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi melakukan prosea hukum kepada Brigadir J, akan tetapu malah membunuhnya.
“Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” jelas Rosti.
Oleh karena itu, dia berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
Sebagai ibu korban dari Nofriansyah Yosua Hutabarat, dia ingin Putri Candrawathi bisa dimasukan ke jeruji besi selama 15 tahun.
“Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena