KedaiPena.Com – Kasus pungutan liar atau pungli kembali terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), di bawah kepemimpinan Wali Kota Airin Rachmy Diany.
Pungli dilakukan oleh oknum di Kelurahan Rawa Buntu kepada masyarakat terkait pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Naomi (52) Warga Kampung Dadap, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong mengaku menjadi korban dari pungli oknum petugas keluruhan tersebut.
Menurut pengakuanya ia dan belasan warga sudah dipungut biaya sebesar Rp200.000 untuk administrasi pembuatan SPPT PBB oleh oknum kelurahan Rawa Buntu tersebut.
“Inisialnya “HS” sekarang katanya jabatannya tinggi di kelurahan,” kata Naomi kepada KedaiPena.Com, Jumat, (27/12/2019).
Naomi menjelaskan bentuk dari pungli yang dilakukan oleh pegawai kelurahan tersebut ialah dengan datang ke rumahnya untuk mengukur tanah sembari meminta ongkos dari pengukuran yang dilakukan.
“Memang kami hanya punya girik atas lahan ini seraya menunjuk lahan yang luasnya sekira 1000 meter samping gedung sekolahan kristen internasional,” ucap Naomi.
Airin Evaluasi Saber Pungli
Kondisi yang dialami Naomi berbanding terbalik dengan apa yang baru dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany.
Pasalnya, Kota Tangsel baru saja melakukan evaluasi saber pungli bersama dengan Forkopinda pada Kamis (26/12/2019). Acara ini bertempat di Aula Puspemkot Tangsel, Ciputat.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan, bahwa keberadaan tim saber pungli sangat berperan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu juga pelayanan akan semakin maksimal diberikan kepada masyarakat.
Meskipun Kota Tangsel sudah tidak memiliki TP4 sebab regulasi yang diminta pusat untuk menghapuskan kebijakan tersebut.
Namun dirinya terus mengingatkan bahwa harus ada sebuah gerakan dan kebijakan baru yang memang sedang disiapkan.
”Saya tidak tahu kebijakannya seperti apa. Tapi saya yakin hal tersebut akan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan yang dilakukan di Kota Tangsel,” ujar Airin.
Laporan: Sulistyawan