Artikel ini ditulis oleh Uchok Sky Khadafi, Pengamat Sosial dan Politik, Direktur Eksekutif CBA.
Pada akhirnya pemerintah dan DPR sepakati biaya Perjalanan Haji Tahun 2023 sebesar Rp49.8 juta atau hampir Rp50 juta. Dengan Rincian untuk ongkos penerbangan sebesar Rp32.7 juta, living cost sebesar Rp3 juta, dan layanan Masyair sebesar Rp14 juta.
Sebelumnya pemerintah sebagai Manejer Haji dengan seenaknya mengajukan usulan ongkos ibadah haji sebesar Rp98.8 juta atau naik 70 persen. Tetapi setelah adanya pembahasan Antara manejer Haji dengan DPR, atau komisaris, maka ongkos naik haji bisa ditekan sampai sebesar Rp49.8 juta per orang.
Ongkos ibadah haji sebesar Rp49.8 juta masih terlalu mahal, mahal sekali. Pemerintah betul-betul ibadah haji dijadikan ladang bisnis mereka sendiri. Tidak peduli pada ketulusan rakyat ingin menjalankan ibadah Naik Haji.
Selanjutnya, yang sangat disayang adalah Anggota DPR sepertinya tidak melakukan cek and ricek soal ditetapkan angka ongkos Haji sebesar Rp49.8 Juta ini. Angka sebesar ini berpotensi bermuatan adanya mark up dan mel (pungutan liar).
Sebagai contoh, gelang buatan Jepara yang harga sebetulnya Rp5000, malahan diduga di mark up sampai menjadi Rp30.000. Belum lagi soal ongkos Pesawat yang sampai sebesar Rp32.7 juta.
Dan ongkos pesawat sampai Rp32.7 juta begitu mahal, dan sangat mencekik sekali. Meskipun telah terjadi penurunan biaya penerbangan untuk jemaah haji, dimana pada tahun 2022 sebesar Rp33,4 juta menjadi Rp32,7 juta, tetap saja berpotensi adanya dugaan Mark Up.
Untuk itu, kami dari CBA (Center For Budget Analisis) meminta KPK untuk menyelidiki atau membongkar mahal biaya haji pada tahun 2022, seperti ongkos Penerbangan Pesawat jemahan Haji dan gelang Haji agar menjadi efek jerah bagi aparat negara di kementerian Agama, dan aparat terkait.
[***]