KedaiPena.com – UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai diskriminatif, karena terkesan hanya tajam pada masyarakat biasa tapi tumpul ke pejabat publik. Kasus yang disorot adalah dilaporkannya Rocky Gerung.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai dua UU tersebut terbilang diskriminatif, karena hanya mampu mempidanakan masyarakat biasa.
“UU ITE dan KUHP harus mengatur pidana bagi petinggi atau penyelenggara negara,” kata Jerry, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Ia mencontohkan, dalam kasus Rocky Gerung terlihat hukum sangat gagah dan sigap mempidanakan publik.
“Tapi bagaimana saat Jokowi berbohong soal tak akan impor. Justru dia berdusta, impor pangan 500 ribu ton dan 2 juta ton,” ujarnya.
Atas fakta tersebut, Jerry menyatakan perlunya revisi atas UU ITE dan KUHP, agar keadilan dalam penegakan hukum bisa terlaksana.
“Saya pikir aturan soal pejabat menyebarkan berita bohong bisa dipidana harus ada. Jangan hanya masyarakat yang terkena pidana, karena hukum harus berlaku buat semua,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa