KedaiPena.Com – Hujan abu vulkanik gunung Sinabung, Kabupaten Karo mengguyur kota Medan, Sumatera Utara, Minggu malam (3/7) sekitar pukul 21.00 Wib.
“Sebagian Kota Medan hujan abu vulkanik tipis yang cukup mengganggu pandangan bagi pengendara dan pejalan kaki. Hujan abu vulkanik ini adalah produk erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara pada pukul 18.29 Wib,†ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Menurut Sutopo, erupsi gunung Sinabung terjadi tidak terlalu besar, ketinggian kolom abu vulkanik tercatat 1.500 meter. “Angin bertiup perlahan ke Timur – Tenggara. Material abu vulkanik terbawa angin dan jatuh di Kota Medan,†katanya.
Sementara itu, Sutopo menyebutkan, aktivitas vulkanik Gunung Sinabung masih sangat tinggi. Potensi erupsi susulan juga masih tinggi. Pada Minggu (3/7) terjadi sebanyak 3 kali erupsi, 38 kali gempa guguran, 10 kali gempa frekuensi rendah, dan 2 kali gempa hybride. Teramati guguran lava pijar sejauh 1.000 meter ke arah Tenggara – Timur.
Teramati guguran lava sejauh 700 hingga 1.000 meter ke arah Tenggara – Timur dan sejauh 1.000 meter ke arah Selatan – Tenggara. Status gunung Sinabung masih tetap AWAS. Rekomendasi dari PVMBG menyebutkan, masyarakat dan pengunjung dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 3 kilometer dari puncak gunung. Masyarakat dalam jarak 7 kilometer untuk sektor selatan-tenggara 6 kilometer untuk sektor tenggara-timur, dan 4 kilometer untuk sektor utara-timur laut agar dievakuasi ke lokasi yang aman. Artinya daerah itu adalah zona merah yang sangat berbahaya dan harus dikosongkan.
Tercatat, hingga saat ini masih ada 9.319 jiwa atau 2.592 kepala keluarga yang mengungsi di 9 pos pengungsian. Para pengungsi itu akan merayakan lebaran di pengungsian. Selain itu juga masih ada 1.683 kepala keluarga, warga dari 4 desa yang tinggal di Hunian Sementara (Huntara) sambil menunggu proses relokasi mandiri. Mereka adalah warga Desa Berastepu, Gamber, Kota Tonggal, Gurukinayan yang desa asalnya dinyatakan sebagai zona merah dan harus direlokasi.
“Masyarakat dihimbau untuk mematuhi semua larangan. Zona merah adalah daerah yang sangat berbahaya. Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di zona merah tersebut,†tegas Sutopo.
(Dom)