KedaiPena.Com -Â Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terindikasi bertentangan dengan pancasila.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengaku kurang setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Menkopolhukam.
Sebab, kata Rambe, seharusnya pemerintah dapat memperjelas terlebih dahulu kriteria ormas-ormas yang anti atau bertentangan dengan pancasila.
“Ormas ini kan berada di tengah masyarakat. Saya kira kriterianya harus terang dan jelas,” papar Rambe di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/5).
Selain itu, kata Rambe, bila memang ormas tersebut anti pancasila sebenarnya dapat terlihat di Undang-undang Pemasyarakatan.
“Memang bebas namun ada koridor pembatas jangan juga melawan aturan perundang-undangan,” imbuh Rambe.
Dari pada membubarkan, lanjut Politisi Golkar ini, sebaiknya Pemerintah dapat meminta Presiden mengeluarkan perpres (peraturan Presiden) yang mengatur ormas sampai ke tahapan bawah.
“Waktu itu saya pernah  meminta ada perpres yang mengatur itu diberikan penjelasan sampai ke bawah. Ormas di tengah masyarakat. Jika ada masalah ditengah masyarakat dia itu kan menyelesaikan,” tandas Rambe.
Laporan: Muhammad Hafidh