KedaiPena.Com – Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat bersyarat hari ini yaitu, Rabu,(20/7/2022). Seusai bebas, HRS menengaskan, jika pembebasan bersyarat yang ia didapat bukan merupakan pemberian partai politik apalagi kekuasaan.
“Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya,” kata HRS seusai bebas di Petamburan, Jakarta Barat hari.
HRS mengungkapkan, istrinya yakni Syarifa Fadlun binti Fadil Bin Usman Bin Yahya menjadi jaminan atas pembebasan bersyarat dirinya.
“Adalah istri saya tercinta Syafirq Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” ungkap eks Imam Besar FPI tersebut.
HRS berharap agar ia beserta keluarga dapat senantiasa diberikan ridho Allah hingga diberi umur yang panjang serta sehat walafiat.
“Mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah amin,” ungkap HRS.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq Shihab atau HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. HRS dibebaskan secara bersyarat sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 7 tahun 2022.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” beber Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Kemenkumham sendiri menjelaskan, jika Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim
Laporan: Muhammad Lutfi