KedaiPena.Com – Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kerumunan. Ada 5 orang lainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan selain Habib Rizieq Shihab.
“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP, putri MRS (muhammad Rizieq Shihab) hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Sedangkan, lima orang lainya yang juga dijadikan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab. Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
Penetapan tersangka tersebut usai polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
“Kedua ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” tegas dia.
Sekedar informasi, Bunyi pasal 160 KUHP yaitu “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara itu, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai sejak awal memang telah diskenariokan dan dipaksakan untuk menyeret Habib Rizieq ke pengadilan. Walakin banyak keganjilan dalam proses pengusutan kasus Habib Rizieq.
Abdul menjelaskan, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 160 KUHP untuk menjerat Habib Rizieq. Penggunaan pasal tersebut, menurut Abdul, terkesan dipaksakan oleh kepolisian.
“Ya, memang sudah diskenariokan seperti itu. Dengan masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan sudah terkesan dipaksakan, padahal dalam tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada,” kata dia terpisah.
Laporan: Sulistyawan