KedaiPena.Com – Relawan cawapres Gibran Rakabuming, Kawan Militan (Kami) Gibran atau sering disebut Kami Gibran menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam sidang yang dilakukan Selasa sore (7/11/2023), MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Bukan hanya itu, (MKMK) juga menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK, dalam kaitannya dengan polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya.
Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya kita tetap hormati keputusan MKMK,” kata Ketua Umum KAMI Gibran, Jamalul Izza yang akrab dipanggil Jamal di Jakarta, Rabu (8/10/2023).
“Kita tetap bergerak memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” sambung Jamal, sapaan dia.
Jamal menambahkan, sepengetahuan dia, Gibran belum mengomentari keputusan yang membuat pamannya terdepak dari kursi Ketua MK itu.
“Mas nya belum beri tanggapan apa-apa juga. Pokoknya kita fokus sama pemenangan,” tegas Jamal.
Laporan: Ricki Sismawan