KedaiPena.Com– Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden, pada tanggal 22 April 2024.
MK akan memutus gugatan
sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres- cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya memastikan, pihaknya bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Anies- Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah berjuang untuk memenangkan sengketa hasil Pilpres tersebut.
Atas dasar itu, kata Willy sapaanya, Partai NasDem bersama PKS, PKB dan Anies-Cak Imin akan menghormati dan menerima apapun putusan MK soal PHPU Pilpres 2024.
“Kita memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan atau tidak mengada-ngada, kita menghormati apa yang menjadi keputusan dari MK,” kata Willy dikutip, Selasa (16/4/2024).
Willy melanjutkan partai besutan Surya Paloh itu telah mengirimkan delegasi untuk masuk dalam tim hukum Anies-Cak Imin.
“Ya (sengketa) pilpres jalan. Karena kita bahas itu secara detail sama Mas Anies terus kita juga mengirimkan delegasi di dalam tim yang ikut di MK,” ujarnya.
Ia menyebut Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Ketua DPP NasDem Taufik Basari menjadi bagian dari tim hukum Anies-Cak Imin.
“Itu menunjukkan bagaimana proses itu kita kawal secara seksama,” tandas Willy.
Laporan: Tim Kedai Pena