KedaiPena.Com – Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI, Edi Djunaidi mengatakan, di awal Februari telah mengeluarkan Surat Edaran terkait regulasi ‘Virtual Office’. Surat ini ditujukan kepada seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.
Lebih jauh Edy Junaedi memaparkan untuk mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, bila sebelumnya proses surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dibuat secara terpisah, kini pemerintah telah memberikan solusi terbarunya dengan pembuatan SIUP dann TDP secara simultan.
“Artinya, dalam proses kepengurusannya, masyarakat hanya tinggal memproses satu kali menggunakan sistem online,” ujar dia di Jakartam ditulis Rabu (17/3).
“Dengan penerapan sistem seperti ini, akan memangkas waktu pembuatan 60 persen lebih cepat dari waktu biasa. SIUP dan TDP akan segera diterbitkan paling lama 6 jam setelah aplikasi mereka disetujui,†kata Edy menjelaskan.
(Prw/Oskar)