KedaiPena.Com – Pemerintah Hong Kong menghentikan penerbangan penumpang dari Indonesia terhitung mulai hari Jumat (25/6/21). Larangan ini akan berdampak ke perjalanan para pekerja migran dari Indonesia atau TKI ke Hong Kong.
Mengutip data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), setiap bulan di sepanjang 2021 ini, rata-rata sebanyak 4.000 TKI ditempatkan di sana.
Sementara itu dikutip dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), larangan penumpang penerbangan dari Indonesia masuk Hong Kong, diberlakukan lantaran pemerintah wilayah itu menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk) terkait COVID-19.
“Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemlu, Jumat (25/6/21).
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong, karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Tak cuma penumpang dari Indonesia yang dikenai larangan masuk Hong Kong.
Dengan adanya larangan ini, tentu berdampak ke perjalanan para TKI. Karenanya Kemlu mengimbau para pekerja migran yang terdampak kebijakan ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Kemlu.
Sebelumnya, Garuda Indonesia yang kena larangan penerbangan mengangkut penumpang, terhitung sejak Rabu (23/6/21). Hal ini karena ada penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia, yang diketahui positif COVID-19 setibanya di Hong Kong.
KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Larangan penumpang penerbangan masuk ke Hong Kong, tak hanya diberlakukan ke Indonesia. Hal serupa juga diberlakukan ke Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Laporan: Muhammad Lutfi