KedaiPena.Com – Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan telah resmi terbentuk seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI.
Melalui PP tersebut, Inalum resmi ditunjuk sebagai induk usaha BUMN di sektor pertambangan. Inalum akan membawahi PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk,
Holdingisasi tersebut memunculkan sejumlah tanggapan negatif, salah satunya terkait dengan penguasaan asing terhadap BUMN.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengakui, penguasaaan asing memang merupakan konsekuensi dari holdingisasi.
“Itu konsekuensi, dari holdingisasi apakah dengan demikian anak-anak perusahaan dengan mudah bisa dijual atau diakuisisi kepada pemilik modal dari luar negeri,” jelas dia kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Politisi PDIP yang menaungi bidang ekonomi ini menyadari memang pada akhirnya di era globalisasi ini, faktor modal menjadi demikian menentukan. Tapi, kata dia, jangan sampai holding tersebut ikut dikuasai 100 persen oleh asing.
“Ya paling tidak kita sadar dan kita antisipasi dengan baik. Maka dari itu, kita memberikan kepercayaaan kepada teman-teman di Komisi VI soal hal tersebut. DPP PDIP sudah mengirimkan arah kebijakan kepada poksi Komisi VI,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh