KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Ichsan Yunus mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN tidak terburu-buru dengan rencana melakukan holding emat bank BUMN.Â
Sebab, kata dia, wacana tersebut harus dilandasi perangkat Undang-undang sebagai prasyarat membentuk holding.Â
“Holdingisasi BUMN dari kaca mata UU harus menunggu perubahan UU 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tandas politisi PDIP ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9)
Selain itu, lanjut dia, di UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak secara tegas membolehkan adanya holdingisasi BUMN.Â
“Karena tidak diatur di dalam UU tersebut. Hanya 1 pasal yang menyebutkan masalah penggabungan BUMN dan itupun tidak detail. Jadi masih ‘grey area’,” ungkap Ichsan.Â
Untuk itu, kata dia, masih banyak UU yang harus dipertimbangkan terkait rencana tersebut.Â
Saat ditanya apakah Meneg BUMN Rini Soemarno tak menghormati DPR dengan tidak mengkonsultasikan rencananya tersebut, Ichsan menegaskan DPR akan mengkaji persoalan tersebut.Â
“Yah ini yang akan dibahas. Sejauh mana holdiningsasi yang secara normal adalah aksi koorporasi. Tapi yang dilakukan oleh BUMN harus merupakan agent of development yang tujuannya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia,” pungkasnya.‎
(Prw/Apit)‎