KedaiPena.Com – Pemerintah disarankan untuk menunggu habisnya Kontrak Karya Freeport (KK) pada 2021 jika ingin mempersiapkan holding BUMN Tambang untuk mengelola tambang di Papua tersebut.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi VII Kurtubi saat menanggapi sejumlah mekanisme pengelolaan tambang milik Freeport.
“Dengan mempersiapkan BUMN Tambang, khususnya PT Aneka Tambang sebagai Opetator Utama. Namun Kalau PTFI (Freeport) ingin tetap berinvestasi, bisa dibuka peluang untuk memiliki saham maksimal 30 persen,” ujar Kurtubi saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Kurtubi menuturkan hal tersebut lantaran hingga kini proses divestasi belum membuahkan hasil, bahkan cenderung kusut dengan kemunculan fenomena Rio Tinto Plc yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
“Padahal waktu berjalan terus dimana Kontrak Karya PT FI akhirnya akan finish dalam waktu 3 tahun ini,†kata politisi Nasdem itu.
Tidak hanya itu, lanjut Kurtubi, tidak tepat rasanya bila negara harus membayar divestasi 51 persen saham dan memperpanjang KK hingga 2041,
“Sebaiknya KK tidak diperpanjang, karena KK pasca 2021 sudah tidak ada dasar hukumnya,†pungkas legislator asal NTT tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh