KedaiPena.Com – Ekonom INDEF Abra Talattof menilai pengambilalihan saham PT Vale Indonesia melalui mekanisme divestasi oleh PT Inalum (MIND ID) sebesar 20 persen merupakan momentum baik untuk mengangkat kembali kinerja industri nasional atau reindustrialisasi.
Pasalnya, kata Abra, Indonesia melalui holding BUMN tambang akan dapat memanfaatkan aset strategis di sektor pertambangan mineral. Sebesar, 75 ribu ton nikel matte per tahun atau 5% pasokan dunia disupply oleh PT Vale Indonesia.
“Untuk pertama kalinya Bangsa Indonesia melalui BUMN tambang akan turut merasakan nilai tambah dari SDA yang dikeruk dari tanah air,” ujar Abra kepada KedaiPena.Com, Selasa, (15/10/2019).
Tidak hanya itu, lanjut Abra, ketika 20% saham PT Vale Indonesia beralih kepemilikan di bawah kendali holding BUMN tambang, maka harapan besar publik adalah keseriusan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui hilirisasi mineral di Indonesia.
“Sudah cukup sumber daya alam Indonesia (mineral) diekspor mentah-mentah. Akibatnya, industri dalam negeri pun menjadi ketergantungan terhadap impor bahan baku ataupun barang setengah jadi,” beber dia.
Abra menjelaskan hal ini juga menjadi momentum holding BUMN tambang untuk menjaga kepercayaan publik dengan membuktikan komitmennya meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri nasional.
“Hanya dengan cara itu, maka kinerja perdagangan internasional Indonesia akan pulih. Bahkan rakyat Indonesia akan kembali bangga memiliki BUMN yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk perekonomian nasional,” ungkap dia.
Diketahui, Holding Pertambangan Indonesia atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) sepakat menandatangani perjanjian pendahuluan untuk mengambil alih 20 persen saham divestasi emiten berkode INCO atau PT Vale Indonesia Tbk.
Kesepakatan ini sejalan dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1706/32/DJB/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
Dalam surat itu, Pemerintah Indonesia menunjuk Inalum sebagai perwakilannya dalam mengambil alih 20 persen saham Vale guna memenuhi kewajiban divestasinya.
Divestasi 20 persen saham Vale juga merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014. Kontrak itu mengharuskan Vale mendivestasikan saham lima tahun setelah amandemen tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh