Artikel ini ditulis oleh Edy Mulyadi, Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi).
POLISI menangkap orang yang mereka sebut penyebar konten-konten hoax seputar UU Omnibus Law. Pulang dari Kalteng setelah ketemu bebek, Presiden Jokowi juga bilang banyak hoax yang beredar di seputar UU Cipta Kerja. Menkopolhukam Mahfud MD pun bicara senada.
Penguasa sedang membangun narasi, bahwa seolah-olah perlawanan dari begitu banyak elemen rakyat yang massif terhadap UU ini berbasis hoax, berdasar informasi keliru dan berita bohong.
Pertanyaannya, apakah jutaan buruh yang terzalimi itu semuanya termakan hoax? Apakah anak-anak STM dan mahasiswa juga termakan hoax? Apakah NU, Muhammadiyah, MUI, puluhan guru besar dan ratusan dosen yang menolak UU ini adalah kumpulan orang-orang bodoh? Orang-orang yang tidak membaca dan tidak mampu menganalisis pasal-pasal yang ada di UU penuh bencana ini?
Bagaimana dengan orang yang cuma terang-terangan mengaku tidak suka membaca buku-buku politik yang tebal? Yang jujur mengatakan cuma hobi membaca komik Sincan dan Doraemon? Apakah orang ini bisa dan mau membaca naskah UU setebal 1028 halaman? Mampukah dia menganalisis, sehingga kemudian punya otoritas untuk mengatakan rakyat termakan hoax dan berita bohong?
Jadi, siapa sebenarnya penyebar hoax dan berita bohong? Penguasa atau rakyat jelata? Versi siapakah hoax dan berita bohong tentang UU Cipta Kerja ini?
Jika ada orang yang mengatakan mobil Esemka sudah diproduksi 6.000 unit, itu hoax bukan? Bagaimana dengan janji akan menyetop impor beras, daging, buah, garam dan lainnya; itu hoax bukan?
Bagaimana jika saya mengatakan para tukang ojek mendapat moratorium cicilan kredit kendaraannya selama setahun di awal pandemi, itu berita bohong bukan?
Begitu banyak hoax dan berita bohong yang disampaikan penguasa. Akan sangat panjang tulisan singkat ini jika hoax dan berita bohong tersebut ditulis di sini. Seperti kata Rocky Gerung, produsen hoax yang paling sempurna adalah penguasa.
Sebagai rakyat yang membayar pajak, saya dukung polisi menangkap para penyebar hoax dan berita bohong. Ayo tegakkan hukum secara adil. Ingat, di negara hukum ini, semua warga negara setara di depan hukum!
(***)