KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan benar-benar menghayati ketentuan UUD NRI 1945, soal besaran pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidenstial threshold (PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid saat menanggapi polemik pembahasan RUU pemilu yang saat ini masuk dalam prolegnas tahun 2021.
HNW sapaan akrabnya menuturkan bahwa besaran PT yang sebesar 20 persen yang berlaku saat ini dan sudah dipraktekkan pada Pilpres tahun 2014 dan 2019, telah menimbulkan banyak dampak negatif.
“Terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres. Sehingga rakyat dipaksa tidak memiliki banyak pilihan, apalagi banyak rokoh-tokoh bangsa yang sangat layak memimpin Indonesia, tidak bisa dimajukan dalam kontestasi Pilpres karena tersandung dengan ketentuan soal PT tersebut,” kata HNW kepada wartawan, Selasa, (2/2/2021).
Selain itu, lanjut dia, ada lagi masalah serius yang berdampak panjang dari penerapan PT 20 persen yaitu hanya 2 kandidat maju sebagai Capres dan Cawapres.
Hal itu, kata HNW, menyebabkan terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga hingga ke skala negara.
“Kondisi yang dikhawatirkan akan membahayakan harmoni,keutuhan dan kelanggengan NKRI,” tutur HNW.
Dengan demikian, Menurut HNW, pengaturan PT sebesar 4 atau 5 persen merupakan win- win solution dan solusi proporsional.
“Dimana ada pihak yang ingin tetap 20 persen dan ada pihak yang ingin PT dihapuskan sama sekali atau 0 persen,” kata HNW.
HNW menjelaskan, dukungan oleh Partai yang berada di Parlemen dengan minimal 4% atau 5% kursi, maka akan turut membantu calon Presiden dan cawapres membuktikan dirinya mempunyai dukungan politik yang riil.
“Sebagaimana tergambar di Parlemen,” tandas HNW.
Laporan: Muhammad Hafidh