KedaiPena.Com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii, mengungkapkan, belum ada definisi yang jelas soal terorisme hingga kini.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor berlarut-larutnya pembahasan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR. Karena sulitnya mencari padanan arti yang tepat dan komprehensif.
“Kan teroris ini, kenapa kita butuh definisi teroris? Hari ini, teroris ini enggak jelas. Saya bilang, enggak jelas. Kenapa?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Akibat kekosongan definisi pada norma hukum tersebut, maka penetapan seseorang teroris hingga kini pun tidak berdasarkan standar baku.
Meski belum mendapatkan formulasi definisi yang sesuai, ucap politikus Gerindra ini, pembahasan RUU Antiterorisme tetap dilanjutkan dengan membahas pasal-pasal lain dahulu.
“Kami sepakat untuk menunda, karena cakupannya sangat luas. Jadi, diselesaikan dulu pasal-pasalnya. Nanti, baru dirumuskan definisinya,” tandasnya.