KedaiPena.Com – Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr Muradi menilai, agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat meluruskan perspektif miring soal pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Beberapa kabar yang berkembang menyebut bahwa RUU HIP ini tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan memeras pancasila menjadi ekasila dan trisila.
“Saya kira harus diluruskan, jangan sampai seperti isu soal mencabut Tap MPRS nomor 25 (berkembang). Tidak mungkin itu dilakukan. Lalu juga soal kabar pancasila akan diperas menjadi trisila, ekasila dan sebagainya, menurut saya itu masih belum dapat di pertanggungjawabkan,” kata Muradi kepada KedaiPena.Com, Senin, (15/6/2020).
Muradi yang juga merupakan akademisi ini melanjutkan, bahwa perspektif harus diluruskan lantaran agar publik tidak beranggapan RUU HIP sebagai tafsir tunggal.
“Kalau buat saya memang pembahasan (RUU HIP) ini oke. Tapi hanya yang kembali muncul adalah ada perspektif publik seolah-olah HIP ini akan mono interpretasi (tafsir tinggal) kemudian ada kerancuan soal undang-undang dapat membatalkan Tap MPRS, dalam logikanya tidak mungkin kan,” tegas Prof Muradi.
Meski demikian, Muradi menyinggung momen yang agar kurang tepat dari DPR dalam membahas RUU HIP ini ditengah persoalan Corona yang belum kunjung usai.
“Problemnya adalah apakah momennya tepat saat ini atau tidak. Pancasila sudah clear, anti radikalisme dan terorisme. Menurut saya tidak ada masalah di situ,” papar Muradi.
Laporan: Muhammad Lutfi