KedaiPena.Com- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan telah mengembalikan aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak (RHP), yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 50 juta.
Hinca sapaanya memberikan klarifikasi
terkait pernyataan jaksa KPK yang mengungkapkan adanya aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 50 juta.
“Saya sudah jelaskan kepada penyidik KPK. Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tau sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu,” kata Hinca, Kamis,(3/8/2023).
Hinca mengklaim sedianya uang yang diberikan oleh RPH merupakan uang kedukaan atas meninggalnya sang ibu pada medio Februari 2020. Pemberian uang sebesar Rp 50 juta oleh RPH, kata Hinca juga jauh sebelum yang bersangkutan menjalani proses hukum saat ini.
“Jauh sebelum RHP menjalani proses hukum. RHP mengunjungi saya di kampung halaman saya menyampaikan empati turut berduka atas meninggalnya ibu saya. Tentu saya harus menghormatinya,” jelas Hinca.
Hinca mengaku memberikan klarifikasi agar kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp 50 juta dari RPH dapat terang benderang dan tidak bias. Hinca menekankan, bahwa uang tersebut murni diberikan karena kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial dan berempati.
“Demikian penjelasan saya dan klarifikasi dari saya agar duduk kasusnya terang dan tidak bias. Ini murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial, dan saling berempati saat mengalami kedukaan,” tandas Hinca.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan sejumlah aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” kata jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, dikutip Kamis (3/8/2023).
Jaksa menyebut Hinca mendapat uang Rp 50 juta dari Ricky. Ricky juga memberikan uang sumbangan ke Partai Demokrat.
Laporan: Tim Kedai Pena