KedaiPena.Com- Aparat penegak hukum (APH) diharapkan tetap dapat turun tangan menelisik soal adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD yang dikuasai pihak lain. Aparat penegak hukum diminta untuk terjun dengan memulai memeriksa tim komite persiapan pembentukan holding pangan yakni ID FOOD.
Demikian hal tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail alias Ais merespons pembelaan ID FOOD yang menyebut jika 147 aset yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023.
Dalam pembelaannya, ID FOOD menyebut bahwa mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan. ID FOOD sendiri merupakan holding antara PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan kelima BUMN Pangan pada tahun 2022.
“Yang jelas, APH harus masuk dari proses pemanggilan atas Tim Komite Persiapan Holding guna dimintai klarifikasi, jika terindikasi ada tindak pidana penggelapan dari sejumlah asset yang sebelumnya ada namun kemudian jadi raib/hilang,” kata Ais kepada awak media di Jakarta, Senin,(27/1/2025).
Ais menekankan, peran penting dari turun tangannya aparat penegak hukum lantaran negara saat ini sudah banyak kehilangan kepemilikannya atas sumber daya alam ke asing. Ais tak ingin, aset-aset perusahaan pelat merah juga raib atau jatuh ke pihak-pihak lainnya.
“Negara sudah banyak kehilangan kepemilikan atas sumberdaya alam ke asing. Dan jangan ditambah pula dengan raibnya aset-aset perusahaan milik negara lainnya,” ungkap Ais.
Lebih lanjut, Ais menerangkan, jika hilangnya aset sebanyak 147 dengan nilai Rp 3,32 triliun menjadi bukti ketidakcermatan dalam proses holding tersebut. Yang parahnya, lanjut Ais,
ada pihak-piham yang berkepentingan dengan aset aset korporasi tersebut.
“Ketidakcermatan dalam proses holding tersebut. Dan ini, rasanya kecil kemungkinannya. Terburuknya, ada pihak yang berkepentingan dengan aset- aset korporasi tersebut,” ungkap Ais.
Ais mengaku, jika proses holding sebuah perusahaan pelat merah biasanya didahului dengan pemeriksaan menyeluruh atas berbagai ragam kondisi dari tiap korporasi didalamnya. Proses ini, kata dia, lazim dilakukan valuasi atas berbagai aset dan liabikitis (kewajiban) guna diketahui totalitasnya.
“Ujungnya berupa penegasan ataupun kejelasan atas aspek legal dari kondisi korporasi tadi,” tandas Ais.
Sekedar informasi, ID FOOD memastikan tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan pengambilalihan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono mengatakan, temuan BPK tersebut menjadi fokus utama perusahaan, pasalnya ID FOOD saat ini tengah gencar melakukan optimalisasi aset untuk mendukung program strategis swasembada pangan.
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, (23/1/2025).
Yosdian menjelaskan, 147 aset yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023.Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan.
Laporan: Muhammad Rafik