KedaiPena.Com – Hewan-hewan ternak yang bebas berkeliaran di jalan-jalan raya dan tempat umum memang menjadi masalah tersendiri, khususnya di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gangguan utama dari hewan-hewan ternak itu tentu adalah kenyamanan masyarakat sekitar dalam beraktifitas, dan yang tak kalah penting adalah gangguan bagi arus lalu lintas. Kecelakaan bisa saja terjadi akibat hewan-hewan ternak itu.
Sepekan terakhir, para petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah terpaksa bekerja ekstra mengamankan puluhan ekor hewan ternak yang terpantau bebas berkeliaran di jalanan. Sejumlah hewan seperti Lembu, Kerbau dan Kambing diamankan di kantor Bupati.
“Kami melakukan operasi penertiban ternak di lapangan dengan menerjunkan petugas rutin,” kata Kakan Kesbang Linmas, Jontriman Sitinjak kepada KedaiPena.Com belum lama ini.
Menurut Jontriman, penertiban hewan itu sudah diatur dengan tegas dalam Perda nomor 20 tahun 2007, tentang pengawasan dan penertiban hewan ternak yang berbadan besar, seperti Sapi, Kerbau dan Kambing berkeliaran di area jalan raya dan di tempat umum lainnya.
Menurut Jontriman, penertiban saja memang tidak akan cukup. Kepada para pemilik ternak diminta untuk tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan-jalan umum. Jika kembali terjadi, lanjutnya, ia tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Ya, kita minta para pemiliknya membuat pernyataan untuk tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum, terutama di wilayah Pandan, sanksi tentu ada,†katanya.
Jontriman menambahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi melalui pihak Kelurahan, namun, agaknya para pemilik hewan ternak belum juga jera. “Karena itu dilakukan upaya represif dengan mengamankan hewan-hewan itu di kantor,†pungkas Jontriman.
(Har/ Dom)