KedaiPena.Com- Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait disahkannya revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Djarot sapaanya mempertanyakan apakah berubahnya nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan kembali seperti pada Undang-Undang Dasar (UUD)1945.
Hal itu disampaikan Djarot menanggapi kritik banyak pakar hukum yang menilai gagasan untuk membangkitkan DPA sebagai langkah untuk kembali ke era atau masa Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.
“Ya kita lihat aja nanti tadi sudah disetujui. Cuma kalau begitu kan kita kembali ke UUD 1945 dong. keberadaan DPA ya kan,” kata Djarot, Kamis,(11/7/2024).
Djarot mengingatkan, keberadaan DPA dalam UUD 1945 merupakan lembaga negara. DPA sebelumnya diterapkan di masa orde baru dan kemudian berubah pengahapusan dilakukan sebagai buntut berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
“Sejajarnya seperti apa terus bagiamana proses pengisian orang ya, persyaratannya kan jelas, bagaimana proses bagaimana disitu ada prasyarat harus mempunyai sifat-sifat kenegarawanan,” jelas Djarot.
Dalam kesempatan itu, Djarot mengkritik, proses cepat revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Seperti apa ya, jadi biarkan nanti ini ahli hukum tata negara yang bisa menjelaskan begitu ya karena termasuk ini usul ini termasuk proses yangkilat cepat ya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena