KedaiPena.Com- Perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menunda Pemilu 2024 membuat geger antero tanah air. Pasalnya perintah yang diterbitkan PN Jakpus tertuang dalam putusan perdata gugatan Partai Prima dengan tergugat KPU.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, bahwa PN tidak perkenankan untuk memutuskan penundaan pemilu. Hal itu lantaran keputusan untuk menunda pemilu bukan yurisdiksi dan kewenangan dari PN.
“Tidak diperkenankan pengadilan negeri ya memutuskan untuk menunda pemilu karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya, tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan ketentuan di konstitusi ya,” kata dia, Jumat,(3/3/2023).
“Pemilu itu dilangsungkan berkala 5 tahun sekali berdasarkan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Tidak mungkin PN menentang konstitusi,” tambah dia.
Ia menegaskan, bahwa penundaan pemilu sebagaimana dimaksud putusan PN 757 bertentangan dengan pasal-pasal di Undang-Undang (UU) pemilu.
“Penundaan pemilu sebagaimana dimaksud putusan PN 757 ini bertentangan juga dng Pasal-pasal UU Pemilu. Karena di UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu susulan dan lanjutan,” ungkap dia.
Dengan demikian, tegas dia, tidak boleh ada penundaan pemilu secara nasional. Kecuali, kata dia, ditahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses Pemilu karena bencana.
“Ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian. Lalu, ada Pemilu lanjutan kalau kemudian belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena ada bencana dan lainnya, maka di tempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal,” beber dia.
Ia menekankan sekali lagi bahwa tidak mungkin PN mampu berwenang untuk menunda pemilu secara nasional. Pasalnya, jika PN diberikan wewenang untuk menunda pemilu secara nasional maka hampir banyak PN di daerah bisa melakukan itu.
“Sebab, kalau PN diberi wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional, maka hampir banyak PN-PN di berbagai daerah bisa melakukan itu. Jadi, tidak masuk akal,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena