KedaiPena.Com – Komisi III DPR heran, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Sebab, kata Anggota Komisi III, Wenny Warouw, berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang ‘menemukan’ kasus itu, ketika dewan menyambangi lembaga auditor negara tersebut, beberapa waktu lalu, dinyatakan ada tindak pidana korupsi.
“Di sana ada namanya Pak Nyoman mengatakan, ‘Enggak bisa lagi dipungkiri, bahwa telah terjadi korupsi di Sumber Waras’. Tapi, kalau apa yang disampaikan pimpinan tadi, kalau benar, ini kami kaget,” ujarnya dalam Ruang Rapat Komisi III yang dihadiri komisioner KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Anggota Komisi III lainnya, Junimart Girsang, juga menyatakan hal sama. Terlebih dengan klaim KPK yang menyebut tidak perlu hasil audit investigasi BPK dalam mengusut kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha tersebut.
“Ada informasi bahwa menurut KPK hasil audit BPK bukan merupakan bukti yang cukup. Selama ini, padahal ahli dari BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ucap politikus PDI-P itu.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengklaim pihaknya tidak menemukan korupsi pada kasus Sumber Waras. “Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya,” katanya, beberapa saat lalu.
Bahkan, berdasarkan keterangan ahli yang dipanggil komisi antirasuah, kerugian yang timbul dari pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) ini lebih rendah dari perhitungan BPK, hanya Rp9 miliar.
Karenanya, untuk ‘meluruskan’ perdebatan tersebut, Agus berjanji, bakal memanggil BPK selaku penemu kasus dugaan korupsi ini pertama kali melalui LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2014 silam.
“Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK). Apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum hari raya (Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli),” tutup Agus.
(Prw/Pit)