KedaiPena.Com- Kinerja Kementerian Perdagangan atau Kemendag dalam menangani kelangkaan minyak goreng atau migor yang terjadi di masyarakat belakangan ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menyoroti keputusan pemerintah yang menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
“Kok bisa angkat bendera putih pemerintah kita? Kita kalah dengan oligarki-oligarki atau kartel-kartel di bidang-bidang tertentu dan baru-baru ini terlihat juga hal serupa dengan batu bara,” ungkap Hekal sapaanya, Jumat,(18/3/2022).
Hekal mengaku juga terkejut dengan keputusan Kemendag menghapus Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir kelapa sawit.
“Saya kaget waktu dengar kebijakan baru ini. Sudah tidak ada DMO, tidak ada DPO, sudah tidak ada persetujuan ekspor. Lalu wewenang bapak dimana dalam mengatur ini?” tanya politisi Partai Gerindra itu.
Hekal menyoroti, sikap Mendag Lutfi juga mengungkapkan adanya beberapa kewenangan terkait produksi minyak goreng yang tidak dapat secara langsung diatur oleh Kemendag.
Hal ini menjadikan beberapa kebijakan berada di bawah kementerian lain seperti Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.
“Kok saya dengar ada beberapa pengaturan yang akan dilakukan dengan kementerian lain yang seharusnya menjadi ranah bapak. Ini kan terkesan, ya mohon maaf dianggap kementerian tidak bisa kerja maka harus diambil alih,” ungkap Hekal.
Hekal memandang, diperlukan beberapa pengawalan yang lebih ketat untuk memperkuat posisi Kemendag dalam krisis ini. Hal tersebut sejalan dengan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait bahan pangan dan kebutuhan pokok yang diutarakan beberapa Anggota Komisi VI DPR RI yang hadir pada RDP dengan Kemendag kemarin.
“Saya setuju dengan usulan kita membentuk Panja untuk bahan pangan dan kebutuhan pokok dan bahkan menyerukan juga kalau perlu, kita revisi undang-undangnya kalau memang bapak perlu penguatan yang lebih lanjut,” tandas Hekal.
Laporan: Muhammad Hafidh