KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengaku heran dengan langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang memperbolehkan Direksi BUMN mempunyai 5 staf ahli dengan maksimum gaji sebesar Rp 50 Juta.
“Apakah masih membutuhkan tenaga ahli lagi? Bukankah para direksi ini adalah ahli dibidang-nya,” tegas mantan Pimpinan Komisi VI DPR RI, Rabu, (9/9/2020).
Pasalnya, kata Inas, direksi adalah profesional yang mempunyai kompentensi dalam bidang usaha yakni pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
“Kemampuan memimpin dan bekerja sama,” kata Inas.
Belum lagi, lanjut Inas, soal pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan baik dari segi pengalaman dalam pengelolaan perusahaan.
“Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan,” ungkap Inas.
Inas menambahkan, jika mengacu kepada UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, maka direksi hanya dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan saja.
“Sedangkan ketentuan pengangkatan tenaga ahli untuk direksi, tidak ada dalam undang- undang tersebut diatas,” pungkas Inas.
Laporan: Muhammad Hafidh