KedaiPena.Com – Begawan Ekonomi Rizal Ramli mengaku heran dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Perppu nomor 1 tahun 2020 sebagai Undang-undang (UU).
Pasalnya, kata RR begitu ia disapa, dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 terdapat pasal 27 di ayat 1, 2 dan 3 yang membuat para pejabat kebal hukum karena adanya imunitas.
“Ini aneh luar biasa bisa-bisanya ada pasal di dalam perppu yang membuat pejabat kebal hukum. Tidak ada klausal kebal hukum saja mereka melakukan kejahatan kerah putih, dan lolos contohnya BLBI, Century dan sebagainya,” ungkap RR dalam sebuah wawancara dengan radio swasta, ditulis Kamis, (14/5/2020).
RR melanjutkan, bahwa di seluruh dunia tidak ada aturan yang mengatur soal kekebalan hukum para pejabat. Jika ada pejabat yang merugikan negara maka harus tetap dituntut secara hukum.
“Kalau ada kerugian negara dengan jumlah besar triliunan bisa dituntut secara hukum. Di Korea dahulu tahun 1998 gubernur bank sentral dan menteri keuangan dipenjarakan,” ungkap RR.
Tidak hanya itu, kata eks Menteri Koordinator Perekonomian ini, DPR juga rela memangkas kewenangannya ketika menjadikan perppu Corona ini sebagai Undang-undang.
“Hak budget itu menurut Undang-undang Dasar ada di DPR, kok bisa-bisanya DPR memberikan hak budget selama 3 tahun itu ke pemerintah,” geram RR.
Laporan: Muhammad Hafidh