KedaiPena.Com– Wacana penundaan pemilu tahun 2024 yang diusulkan oleh sejumlah ketua umum (ketum) parpol koalisi pemerintahan Jokowi tidak mempunyai dasar hukum maupun dasar politik. Pasalnya, secara juridis UUD 1945 telah mengatur presiden dipilih kembali untuk masa jabatan 5 tahun.
“Sehingga kalau menunda Pemilu 2024 maka pertama, akan terjadi kekosongan jabatan semua jabatan yang dipilih oleh rakyat baik itu presiden, gubernur, bupati, walikota se Indonesia maupun legislatif pusat, propinsi dan kabupuaten, kota serta DPD,” kata Anggota DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira, Selasa,(1/3/2022).
Sedangkan dampak kedua, kata Andreas sapaanya, ialah usulan penundaan pemilu tahun 2024 akan membuat presiden melawan konstitusi. Padahal, presiden Jokowi sendiri telah disumpah untuk taat konstitusi.
“Kedua, harus mengamandemen UUD 1945 untuk menambah jabatan- jabatan yang dipilih oleh rakyat. Atau, presiden mengeluarkan Dekrit untuk penambahan masa jabatan. Tetapi ini akan berakibat presiden melawan konstitusi, karena presiden (Jokowi) disumpah untuk taat konstitusi,” jelas Andreas.
Andreas melanjutkan, untuk dampak ketiga secara politik penambahan jabatan ini menjadi ironi. Hal ini, kata Andreas, lantaran DPR melalui komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan- tahapan pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
“Yang mana di komisi II DPR ini berisi wakil- wakil partai termasuk dari partai-partai yang ketum nya mengusulkan penundaan pemilu,” beber Andreas.
Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun heran jika kemudian, para ketum parpol tersebut meminta agar pemilu tahun 2024 dapat ditunda.
“Ini kan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan pemilu tidak diketahui para Ketum nya,” beber Andreas.
Andreas mengungkapkan, alasan pemulihan ekonomi agar pemilu 2024 dapat ditunda tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Hal ini lantaran justru dari tahun-tahun sebelumnya saat ini dan kedepan kita berjuang untuk pemulihan ekonomi. Dan salah satu kunci pemulihan ekonomi adalah kepastian regulasi politik,” papar Andreas.
Dengan demikian, Andreas menegaskan, wacana penundaan pemilu tahun 2024 ini justru berbahaya bagi kepastian regulasi politik dan berdampak bagi pemulihan ekonomi itu sendiri.
“Sehingga lebih baik kita tutup wacana penundaan pemilu dan lebih berkonsentrasi untuk pemulihan ekonomi, agenda yang berkaitan dengan kepentingan langsung masyarakat seperti minyak goreng, harga kedele yang mahal dan terutama mengatasi pandemi ini secara tuntas,” papar Andreas.
Andreas mengingatkan, jika Presiden Jokowi sendiri sudah jelas mengatakan taat kosntutisi, dan tidak setuju dengan penamhbahan jabatan atau penundaan pemilu.
“Sehingga janganlah menyandarkan penundaan pada presiden. Sudahlah, kita tutup wacana (penundaan pemilu tahun 2024) ini, dan fokus pada agenda pemulihan pandemi dan ekonomi,” tandas Andreas.
Laporan: Muhammad Hafidh